Thursday, February 25, 2021
Kabar Publik
No Result
View All Result
Kabar Berita Public
No Result
View All Result
Home Info Terkini

Sengketa Aset Daerah, Tokoh Masyarakat Kerinci Tunggu Fatwa MK | Kabar24 – Bisnis.com

by kabarpublik
December 14, 2019
in Info Terkini
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter



Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah tokoh masyarakat mengharapkan fatwa Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa penguasaan aset daerah antara Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kota Sungai Penuh awalnya merupakan wilayah ibu kota Kabupaten Kerinci. Pada 2008, Sungai Penuh berubah menjadi daerah otonom baru menyusul pembentukan UU No. 25/2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.

Setelah pemekaran, Pemkab Kerinci memindahkan ibu kotanya dari Sungai Penuh. Pemkab Kerinci diwajibkan pula memindahkan personel serta menyerahkan aset dan dokumen di bekas wilayahnya itu kepada Pemkot Sungai Penuh.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008, pemindahan aset dan dokumen dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh meliputi ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh’.

Beleid yang sama mencantumkan penyerahan aset dan dokumen paling lambat 5 tahun sejak pelantikan penjabat wali kota.

Kedua pemerintah daerah telah meneken nota kesepahaman pada 11 Januari 2010 mengenai penyerahan aset, termasuk hibah Rp14 miliar dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungai Penuh.

Namun, sampai saat ini pemindahan aset belum tuntas terlaksana. Pangkal soalnya, Pemkab Kerinci menganggap tidak semua asetnya di Sungai Penuh perlu diserahkan kepada Pemkot setempat.

Apalagi, Pemkab Kerinci masih membutuhkan aset-aset di bekas wilayahnya itu untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik. Terlebih, kabupaten induk tidak mendapatkan kucuran dana untuk merelokasi ibu kota ke tempat baru.

Sebanyak sembilan tokoh masyarakat Kerinci lantas menggugat UU 25/2008. Di antara mereka adalah mantan Kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kerinci Jarizal Hatmi serta bekas Kepala Dinas Pendidikan Kerinci Amri Swarta.

Jarizal dan Amri mengklaim sumber perselisihan dua daerah itu adalah keberadaan Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008.

Frasa ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh’ dinilai telah mendiskriminasi Pemkab Kerinci.

Heru Widodo, kuasa hukum para pemohon, berpendapat bahwa norma tersebut irasional karena ambigu dan multitafsir.

Jika dipertahankan, sebanyak 70% aset Pemkab Kerinci di Sungai Penuh berpotensi diambil alih tanpa dibarengi dengan penggantian lahan atau bangunan.

Menurut Heru, skema ganti rugi ideal pernah dipraktikkan oleh Pemkot Bekasi dengan Pemkab Bekasi ketika melakukan tukar guling lahan.

Bahkan, Pemkot Sungai Penuh pun sempat memberikan kompensasi uang kepada Pemkab Kerinci setelah penyerahan aset perusahaan daerah air minum (PDAM).

“Serah terima seperti inilah yang memberikan rasa keadilan bagi kabupaten induk,” katanya dalam berkas pemohonan uji materi UU 25/2008 yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (14/12/2019).

Disebutkan bahwa tidak seluruh aset Pemkab Kerinci diganti rugi oleh Pemkot Sungai Penuh. Guna mendapatkan keadilan, Heru menilai Pasal 13 ayat (7) huruf a UU 25/2008 mesti ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Heru meminta norma tersebut diubah menjadi ‘barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemkot Sungai Penuh saja, yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh, pada saat daerah otonomi baru terbentuk sampai dengan 5 tahun sejak pelantikan wali kota Sungai Penuh’.

Dengan redaksional tersebut, tidak seluruh aset Pemkab Kerinci di Sungai Penuh harus dipindahtangankan kepada Pemkot setempat.

Menurut Heru, tafsir konstitusional dari MK dapat menjamin kepastian hukum bagi Pemkab Kerinci.

Selain Pasal 13 ayat (7) huruf a, para pemohon juga meminta MK menginterpretasikan Pasal 13 ayat (4) yang mengatur pemindahan personel atau pegawai negeri sipil. Mereka meminta personel melekat kepada aset yang dipindahkan.

Heru mengklaim para kliennya memiliki kedudukan hukum untuk menguji UU 25/2008. Para pemohon adalah pembayar pajak, termasuk pajak daerah, asal Kerinci yang sebagian pernah menjadi saksi sejarah pembentukan Sungai Penuh.





Source link

Share196Tweet123Share49
kabarpublik

kabarpublik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dexteem Plus: Manfaat, Dosis, Efek Samping

Dexteem Plus: Manfaat, Dosis, Efek Samping

November 5, 2019
Penelitian Buktikan Wajah Perokok Lebih Jelek

Penelitian Buktikan Wajah Perokok Lebih Jelek

November 5, 2019
Braxidin: Manfaat, Dosis, Efek Samping

Braxidin: Manfaat, Dosis, Efek Samping

November 6, 2019

Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

0

Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

0

Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

0
Hodgson Tegaskan Keputusan Memainkan Milivojevic Sudah Tepat |Republika Online

Hodgson Tegaskan Keputusan Memainkan Milivojevic Sudah Tepat |Republika Online

January 3, 2021
Lionel Messi Sangat Bersemangat Kembali ke Skuad Barcelona |Republika Online

Lionel Messi Sangat Bersemangat Kembali ke Skuad Barcelona |Republika Online

January 3, 2021
5 Hal yang Harus Diselesaikan Solskjaer agar tak Dipecat MU |Republika Online

Solskjaer Ingin MU Patahkan Kutukan Semifinal |Republika Online

January 3, 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dexteem Plus: Manfaat, Dosis, Efek Samping

Dexteem Plus: Manfaat, Dosis, Efek Samping

November 5, 2019
Penelitian Buktikan Wajah Perokok Lebih Jelek

Penelitian Buktikan Wajah Perokok Lebih Jelek

November 5, 2019
Braxidin: Manfaat, Dosis, Efek Samping

Braxidin: Manfaat, Dosis, Efek Samping

November 6, 2019

Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

0

Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

0

Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

0
Hodgson Tegaskan Keputusan Memainkan Milivojevic Sudah Tepat |Republika Online

Hodgson Tegaskan Keputusan Memainkan Milivojevic Sudah Tepat |Republika Online

January 3, 2021
Lionel Messi Sangat Bersemangat Kembali ke Skuad Barcelona |Republika Online

Lionel Messi Sangat Bersemangat Kembali ke Skuad Barcelona |Republika Online

January 3, 2021
5 Hal yang Harus Diselesaikan Solskjaer agar tak Dipecat MU |Republika Online

Solskjaer Ingin MU Patahkan Kutukan Semifinal |Republika Online

January 3, 2021

Copyright © 2017 JNews.

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2017 JNews.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In